Tim Pengawasan Orang asing (TIMPORA)
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) adalah adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Pembentukan TIM PORA dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan Kantor Imigrasi Singaraja memiliki wilayah kerja Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem. Dengan wilayah kerja seluas 3.046,07 km2 tersebar dari pesisir pantai sisi barat, utara dan timur Pulau Bali, dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja membutuhkan koordinasi yang menyeluruh di tingkat Kabupaten dan Kecamatan hingga menjangkau tingkat Desa.
Kantor Imigrasi Singaraja telah membentuk dan secara rutin melaksanakan Rapat Koordinasi TIM PORA di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem setiap tahunnya serta secara bertahap melaksanakan Rapat Koordinasi TIM PORA di setiap Kecamatan dengan melibatkan perangkat Desa. TIM PORA yang dibentuk Kantor Imigrasi Singaraja di tingkat Kabupaten melibatkan Kepolisian Resor, Komando Distrik Militer, Kejaksaan Negeri, BNN Kabupaten, Pangkalan AL, dan unsur Pemerintah Kabupaten yang diwakili Badan Kesbangpol, Satpol PP, Camat dengan melibatkan instansi lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah. Menjangkau tingkat Kecamatan, dalam Rapat Koordinasi TIM PORA Kantor Imigrasi Singaraja melibatkan Camat, Polsek, Koramil, serta seluruh Lurah/Perbekel/Kepala Desa bersama perangkatnya.
Anggota TIM PORA mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing dengan melakukan pengumpulan, pertukaran, analisa, evaluasi data dan informasi keberadaan Orang Asing, penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, hingga melaksanakan Operasi Gabungan yang bersifat khusus maupun insidentil.
Dalam implementasinya, dipadu dengan Inovasi SI RAJA GARANG (Imigrasi Singaraja Pencegahan Pelanggaran) dengan melakukan kunjungan ke kantor desa untuk mendapatkan informasi dan memberikan edukasi peraturan keimigrasian, Kantor Imigrasi Singaraja seringkali melaksanakan Operasi Gabungan dengan melibatkan para perangkat Desa untuk mendeteksi potensi pelanggaran, pelanggaran tersembunyi, dan pelanggaran yang terjadi oleh Orang Asing. Para kelian, kepala lingkungan, kepala dusun dan masyarakat di lingkungan Desa diyakini adalah orang-orang yang mengetahui terlebih dahulu dimana keberadaan Orang Asing serta apa kegiatannya. Diharapkan dengan keterlibatan perangkat Desa, masyarakat dapat lebih menyadari keberadaan Orang Asing di sekitarnya, mengetahui apa kegiatannya, kesesuaian izin tinggalnya, dan mengetahui kemana harus melapor apabila ditemukan permasalahan terkait Orang Asing.