Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Singaraja

FAQ

Frequently Asked Questions

Syarat permohonan paspor baru adalah KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy.

Untuk penggantian paspor keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)

Permohonan paspor baru atau penggantian paspor, wajib diajukan melalui Aplikasi M-Paspor yang tersedia di AppStore maupun Playstore.

Isi data, unggah persyaratan, bayar biaya PNBP dan tentukan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.

Biaya paspor saat ini sebagai berikut:

Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,

Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-

 

Tidak, proses penggantian paspor tetap dapat dilakukan setelah masa berlaku habis dan tidak dikenakan denda

Persyaratan permohonan paspor untuk anak adalah KTP elektronik kedua orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran anak, buku nikah / akta perkawinan orang tua, paspor orang tua. Sertakan dokumen asli dan foto copy.

Proses penerbitan paspor adalah 4 hari kerja setelah tahap interview dan pengambilan data biometrik.

Permohonan penggantian paspor karena rusak/hilang tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan.

Jika paspor hilang, pemohon dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian ditambah KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta lahir/buku nikah/ijazah.

Jika paspor rusak, pemohon dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa papsor yang rusak ditambah KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta lahir/buku nikah/ijazah

 

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dilakukan dengan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih opsi “permohonan paspor percepatan“. Diharapkan pemohon datang ke Kantor Imigrasi paling lambat Pukul 11.00 waktu setempat.

Bagi pemohon yang termasuk kategori *Kelompok Rentan* (Penyandang Disabilitas, Lansia (usia lebih dari 60 tahun), Wanita Hamil, Ibu Menyusui dan Anak – anak di bawah 5 tahun) dapat langsung datang ke Layanan Berbasis HAM di Kantor Imigrasi Singaraja tanpa melakukan pendaftaran melalui aplikasi  M-Paspor

Layanan permohonan paspor secara walk in diperuntukan kepada masyarakat kelompok rentan: balita, ibu hamil, lansia >60 tahun, serta penyandang disabilitas. Selain itu wajib melalui aplikasi M-paspor.

Setelah melakukan pembayaran PNBP paspor memerlukan beberapa waktu hingga status pembayaran berubah menjadi “sudah terbayar“. Tetap simpan bukti pembayaran apabila sewaktu waktu diperlukan.

Bisa, permohonan paspor baru atau penggantian paspor dapat diajukan di Kantor Imigrasi terdekat di dalam negeri atau di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Proses penerbitan paspor bukan hanya terkait pelayanan administrative namun juga menggunakan pendekatan unsur penegakkan hukum.

Apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pemberian keterangan tidak benar dan/atau tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan, petugas dapat membatalkan atau menunda permohonan dengan meminta dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.

Jika mengalami Request Timed Out (RTO) silakan lakukan:

1)    Keluar akun

2)    Clear cache pada browser;

Uninstall dan install kembali aplikasi pada perangkat
Masuk kembali ke akun M-Paspor.

Ya, pemohon dapat mengecek tahapan permohonan paspor dengan mengirim pesan ke WhatsApp Imigrasi Singaraja dengan format Cek (spasi) nomor permohonan atau melalui link berikut: https://imigrasisingaraja.kemenkumham.go.id/cek-tahapan-paspor/

Bisa. Jika yang mewakilkan merupakan keluarga dalam satu KK harus membawa: fotokopi KK, Bukti Pembayaran Paspor, dan KTP. Sedangkan jika yang mewakilkan tidak dalam satu KK harus membawa: Surat Kuasa (bermaterai Rp10.000,-), Bukti Pembayaran Paspor, dan KTP.

Bisa, satu akun M-Paspor bisa digunakan untuk mendaftarkan banyak pemohon

Pelayanan permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku/halaman penuh di Mal Pelayanan Publik Karangasem dilaksanakan setiap hari Kamis. 

Tidak. Permohonan visa untuk masuk ke negara lain, diajukan melalui perwakilan negara tujuan yang ada di Indonesia.

Biaya perpanjangan Visa On Arrival adalah sebesar Rp500.000,00. Proses perpanjangan Visa On Arrival memerlukan waktu selama 5 hari kerja (3 kali kedatangan)

Tidak. Visa untuk masuk ke Indonesia diajukan secara online melalui molina.imigrasi.go.id atau visa-online.imigrasi.go.id.

Khusus Visa On Arrival dapat juga diperolah pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat kedatangan di pintu-pintu masuk Indonesia

Panduan mengenai  persyaratan perjalanan internasional dan domestik menuju Pulau Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dapat diperoleh melalui akun media sosial I Gusti Ngurah Rai Airport 

Setiap orang asing wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setepat.

Jika Semeton Mido mengalami permasalahan dalam pendaftaran di Aplikasi M-Paspor. Bisa Cek Solusi di bawah Ini ya