Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, wajib memiliki Izin Tinggal. Adapun Izin Tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Online bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian.
PERSYARATAN UMUM
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
- Fotokopi Cap ITAS yang masih berlaku;
- e-KITAS;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Daftar Riwayat Hidup;
- KTP (e-KTP) dari Penjamin;
- Bukti Domisili / Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru diperoleh 30 (tiga puluh) hari setelah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi menggunakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Apabila melebihi dari masa 30 (tiga puluh) hari, akan dikenakan biaya beban.
- Fotokopi Cap Tanda Masuk;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
- e-KITAS;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Daftar Riwayat Hidup;
- KTP (e-KTP) dari Penjamin;
- Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
- Fotokopi Cap ITK yang masih berlaku;
- e-VISA;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Daftar Riwayat Hidup;
- KTP (e-KTP) dari Penjamin;
- Bukti Domisili / Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Surat Pernyataan Pengalihan Penjamin dari penjamin lama ke penjamin baru;
PERSYARATAN KHUSUS
ITAS KELUARGA
ITAS LANSIA
ITAS RUMAH KEDUA
ITAS PEKERJA
ITAS PENAMAM MODAL
ITAS REPATRIASI
ITAS PENELITIAN DAN PENDIDIKAN
ITAS KELUARGA
- Fotokopi Akta Perkawinan atau Buku Nikah;
- Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Negara Suami atau Istri di Indonesia, apabila perkawinan dilangsungkan di Indonesia;
- Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, apabila perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
- Fotokopi Akta Kelahiran (bagi anak berusia di bawah 18 tahun);
- Fotokopi Kartu Keluarga Suami/Istri/Ayah/Ibu Warga Negara Indonesia.
ITAS LANSIA
- Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun wilayah Indonesia;
- Bukti Polis Asuransi kesehatan, asuransi kematian;
- Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian;
- Bukti telah mempekerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau tukang kebun.
ITAS RUMAH KEDUA
- Surat Pernyataan Komitmen untuk sanggup memiliki Proof of Fund berupa : Rekening pada Bank Milik Negara dengan nilai sekurang-kurangnya Rp.2.000.000.000,-, atau Bukti kepemilikan properti di Indonesia dengan kategori mewah atas nama orang asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan/agraria;
- Melaporkan Proof of Fund dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Tidak memindahtangankan, mengalihkan, dan/atau menjaminkan Proof of Fund.
ITAS PEKERJA
- Akta Pendirian yang memuat susunan Direksi dan kepemilikan modal;
- Pengesahan Akta Pendirian;
- Nomor Induk Berusaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dan Izin Usaha;
- Surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait;
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Bukti Bayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Notifikasi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
ITAS PENAMAM MODAL
- Akta Pendirian yang memuat susunan Direksi dan kepemilikan modal;
- Pengesahan Akta Pendirian;
- Nomor Induk Berusaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dan Izin Usaha;
- Bukti setor jaminan keimigrasian.
ITAS REPATRIASI
- Bukti keterangan dari Perwakilan RI tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia;
- Bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa :
- Akta Kelahiran;
- KTP;
- Paspor;
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan; atau
- Ijazah.
ITAS PENELITIAN DAN PENDIDIKAN
- Surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait.
BIAYA
- ITAS 6 (enam) Bulan Rp. 1.000.000,-
- Multiple Re-Entry Permit (MREP) 6 (enam) Bulan Rp. 600.000,-
- ITAS 1 (satu) Tahun Rp. 1.500.000,-
- Multiple Re-Entry Permit (MREP) 1 (satu) Tahun Rp. 1.000.000,-
- ITAS 2 (dua) Tahun Rp. 2.000.000,-
- Multiple Re-Entry Permit (MREP) 2 (dua) Tahun Rp. 1.750.000,-
- Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun Rp. 12.000.000,-;
- Izin Masuk Kembali Berlaku (MREP) Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Rp. 6.000.000,-.
- Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami / Istri/ Anak/ Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp. 3.500.000,-/orang;
- Izin Masuk Kembali Berlaku (MREP) Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/ Orang Tua) Rp. 1.500.000,-/orang.