Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Singaraja

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, wajib memiliki Izin Tinggal. Adapun Izin Tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Online bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian. 

PERSYARATAN UMUM

  1. Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
  3. Fotokopi Cap ITAS yang masih berlaku;
  4. e-KITAS;
  5. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
  6. Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. KTP (e-KTP) dari Penjamin;
  9. Bukti Domisili / Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  10. Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru diperoleh 30 (tiga puluh) hari setelah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi menggunakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Apabila melebihi dari masa 30 (tiga puluh) hari, akan dikenakan biaya beban.
 
  1. Fotokopi Cap Tanda Masuk;
  2. Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
  3. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
  4. e-KITAS;
  5. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
  6. Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. KTP (e-KTP) dari Penjamin;
  9. Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  1. Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
  3. Fotokopi Cap ITK yang masih berlaku;
  4. e-VISA;
  5. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
  6. Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. KTP (e-KTP) dari Penjamin;
  9. Bukti Domisili / Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  10. Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  11. Surat Pernyataan Pengalihan Penjamin dari penjamin lama ke penjamin baru;

PERSYARATAN KHUSUS

BIAYA

  • ITAS 6 (enam) Bulan Rp. 1.000.000,-
  • Multiple Re-Entry Permit (MREP) 6 (enam) Bulan Rp. 600.000,-
  • ITAS 1 (satu) Tahun Rp. 1.500.000,-
  • Multiple Re-Entry Permit (MREP) 1 (satu) Tahun Rp. 1.000.000,-
  • ITAS 2 (dua) Tahun Rp. 2.000.000,-
  • Multiple Re-Entry Permit (MREP) 2 (dua) Tahun Rp. 1.750.000,-
  • Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun Rp. 12.000.000,-;
  • Izin Masuk Kembali Berlaku (MREP) Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Rp. 6.000.000,-.
  • Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami / Istri/ Anak/ Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp. 3.500.000,-/orang;
  • Izin Masuk Kembali Berlaku (MREP) Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/ Orang Tua) Rp. 1.500.000,-/orang.