Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Singaraja

Cegah TPPO

Apa itu TPPO ?

Tindak Pidana Perdagangan Orang

UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

“tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”

Dimana peran Imigrasi dalam cegah TPPO ?

Profilling/Interview pada saat Pengajuan Paspor
Profilling/Interview pada saat Keberangkatan
Kerja Sama dengan Instansi Terkait

Paspor 24 Halaman Rp.0,-

JAKARTA (30/08/2023) – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Lanjutan : https://www.imigrasi.go.id/id/2023/08/30/siaran-pers-dukung-pekerja-migran-indonesia-menjadi-legal-ditjen-imigrasi-permudah-persyaratan-paspor-dan-berlakukan-nol-rupiah/

Imigrasi Singaraja

Sebagai upaya konkrit dalam pencegahan TPPO, Imigrasi Singaraja gencar melaksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi, berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja menggandeng lembaga-lembaga pelatihan kerja guna menyampaikan materi pencegahan TPPO sebagai bekal anak-anak didiknya, sumber daya manusia Calon Pekerja Migran Indonesia.

Dalam pelayanan penerbitan Paspor RI, Imigrasi Singaraja berperan melakukan profilling dan interview secara mendalam, sebagai antisipasi kerawanan terjadinya TPPO bagi PMI Non-Prosedural. Apabila pemohon Paspor RI terindikasi sebagai PMI Non-Prosedural, Imigrasi Singaraja akan melakukan penundaan permohonan Paspor, sebagai salah satu upaya pencegahan TPPO serta perlindungan bagi Calon PMI itu sendiri.