Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Singaraja

Sejarah Kantor Imigrasi Singaraja

Kota Singaraja yang merupakan ibu kota Kerajaan Buleleng yang didirikan oleh Gusti Ngurah Panji Sakti pada abad ke XVII. Pada zaman Kolonial Belanda di Buleleng telah berlangsung perdagangan internasonal antara lain perdagangan kopi, cengkeh, tembakau dan ternak yang diekspor ke Hongkong dan India melalui Pelabuhan Laut Buleleng. Saat ini Kabupaten Buleleng dengan ibu kota Singaraja yang dahulu dikenal sebagai ibu kota Provinsi Sunda Kecil, masyarakatnya bersifat heterogen, toleran, terbuka, kritis dan cenderung reaktif.

Pada tahun 2001 sebagai langkah strategis yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, telah dilakukan koordinasi dengan Gubernur Bali dan Bupati Buleleng, untuk mendirikan Kantor Imigrasi di Singaraja. Dirjen Imigrasi Imam Santoso, SH., MM. bertemu dengan Bupati Wirata Shindu di Buleleng untuk meminta bantuan dan memfasilitasi berdirinya Kantor Imigrasi di Singaraja.

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja didirikan pada tanggal 04 Juli 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 dengan wilayah kerja meliputi 3 Kabupaten yaitu Buleleng, Karangasem dan Jembrana.

Dipimpin oleh Pecipta Mars Imigrasi Ade Rosyidin Soeratman sebagai Kepala Kantor, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja pertama kali beroperasi di Jl. Cempaka No. 2 Singaraja, yang juga merupakan rumah kontrakan dari Kepala Kantor. Hingga pada tanggal 16 Januari 2004 berpindah tempat ke eks Gedung Kantor Transmigrasi di Jl. Singaraja-Seririt, Desa Pemaron, Singaraja, Buleleng. Gedung perkantoran seluas 147,5 m2, dilengkapi tempat ibadah Pura, Musholah dan Area Parkir berada di atas area tanah ± 800 m2 merupakan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng yang di-pinjam-pakai-kan  selama 5 (lima) tahun kepada Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Kanwil Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 

Dalam perkembangannya, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja membawahi 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng serta Pelabuhan Padang Bai, Karangasem yang sebelumnya berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar.

Sejak operasional, pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing pada Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Sembari terus meningkatkan kenyamanan pemohon layanan keimigrasian dengan secara bertahap memperbarui sarana dan prasarana, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja selalu berkoordinasi dengan baik dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memperpanjang masa pinjam pakai Gedung Kantor yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Hingga pada tanggal 27 Oktober 2016, atas dukungan dan kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dan Pemerintah Kabupaten Buleleng demi memberikan pelayanan keimigrasian yang terbaik bagi warga Buleleng dan sekitarnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng menyerahkan hak atas tanah seluas 1.780 m2 berserta Gedung Kantor seluas 192 myang diperuntukkan bagi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.

Dengan berkembangnya kebutuhan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi yang ditetapkan tanggal 13 Juli 2018, berdampak pada restrukturisasi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.