PERSYARATAN
Apabila WNA pemegang ITAS / ITAP yang sedang berada di Wilayah Indonesia akan mengakhiri / membatalkan ITAS / ITAP nya, silakan mengajukan permohonan Exit Permit Only (EPO).
Persyaratan permohonan Exit Permit Only (EPO) sebagai berikut :
- Paspor asli dan fotokopi;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 27);
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjamin;
- Fotokopi Visa;
- Fotokopi Cap Izin Tinggal dan Cap Tanda Masuk terakhir;
- Fotokopi e-KITAS atau KITAP yang masih berlaku;
- Fotokopi tiket kembali ke negara asal.
Bagi WNA pemegang ITAS / ITAP Pekerja atau Penamam Modal :
- Pengesahan Akta Pendirian yang memuat susunan Direksi;
- Fotokopi Notifikasi IMTA yang masih berlaku;
Apabila WNA pemegang ITAS / ITAP yang tidak sedang tidak berada di Wilayah Indonesia akan mengakhiri / membatalkan ITAS / ITAP nya, silakan Penjamin mengajukan permohonan Exit Tidak Kembali (ETK).
Persyaratan permohonan Exit Tidak Kembali (ETK) sebagai Berikut :
- Fotokopi Paspor;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 27);
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjamin;
- Fotokopi Cap Izin Tinggal dan Cap Tanda Keluar Wilayah Indonesia terakhir;
- Fotokopi e-KITAS atau KITAP yang masih berlaku;
- Fotokopi tiket keluar Wilayah Indonesia.
Bagi WNA pemegang ITAS / ITAP Pekerja atau Penamam Modal :
- Pengesahan Akta Pendirian yang memuat susunan Direksi.
- Fotokopi Notifikasi IMTA yang masih berlaku.
Apabila WNA pemegang ITAS / ITAP yang berpindah tempat tinggal, silakan mengajukan permohonan Mutasi Alamat.
- Paspor asli dan fotokopi;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 27);
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjamin;
- Fotokopi Visa;
- Fotokopi Cap Izin Tinggal dan Tanda Masuk terakhir;
- Fotokopi e-KITAS atau KITAP yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Domisili di tempat baru.
Apabila WNA pemegang ITK / ITAS / ITAP memperoleh Paspor baru, diwajibkan untuk mengajukan permohonan Mutasi Paspor.
- Paspor Lama asli dan fotokopi;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 27);
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjamin;
- Fotokopi Visa dan Izin Tinggal yang masih berlaku;
- Fotokopi Cap Izin Tinggal dan Tanda Masuk terakhir;
- Paspor Baru asli dan fotokopi;.
Apabila WNA melahirkan anak berkewarganegaraan asing di Wilayah Indonesia, diwajibkan untuk mengajukan permohonan Lapor Lahir, untuk mengakomodasi izin tinggal bagi anaknya.
Syarat permohonan Lapor Lahir sebagai Berikut :
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 27);
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjamin;
- Fotokopi Paspor Kebangsaan Ayah dan/atau Ibu yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Visa dan Izin Tinggal Ayah dan/atau Ibu yang masih berlaku;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua.
Persyaratan permohonan Lapor Kematian sebagai berikut :
- Paspor asli dan fotokopi;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 27);
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjamin;
- Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil;
- Surat keterangan kematian lainnya.