Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, wajib memiliki Izin Tinggal. Adapun Izin Tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Online bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian.
PERSYARATAN UMUM
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
- Fotokopi Cap ITAP yang masih berlaku;
- KITAP dan Fotokopi;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Surat Pernyataan Integrasi dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Daftar Riwayat Hidup;
- KTP (e-KTP) dari Penjamin;
- Bukti Domisili / Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
- Fotokopi Cap ITAS yang masih berlaku;
- e-KITAS;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Surat Pernyataan Integrasi dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Daftar Riwayat Hidup;
- KTP (e-KTP) dari Penjamin;
- Bukti Domisili / Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Surat Pernyataan Pengalihan Penjamin dari penjamin lama ke penjamin baru;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 25);
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
- Fotokopi Cap ITAP yang masih berlaku;
- KITAP dan Fotokopi;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi KTP (e-KTP) dari Penjamin;
- Fotokopi Akta Perkawinan (Khusus Penyatuan Keluarga);
- Fotokopi Kartu Keluarga (Khusus Penyatuan Keluarga);
PERSYARATAN KHUSUS
- Fotokopi Akta Perkawinan atau Buku Nikah;
- Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Negara Suami atau Istri di Indonesia, apabila perkawinan dilangsungkan di Indonesia;
- Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, apabila perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
- Fotokopi Akta Kelahiran (bagi anak berusia di bawah 18 tahun);
- Fotokopi Kartu Keluarga Suami/Istri/Ayah/Ibu Warga Negara Indonesia.
- Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun wilayah Indonesia;
- Bukti Polis Asuransi kesehatan, asuransi kematian;
- Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian;
- Bukti telah mempekerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau tukang kebun.
- Surat Pernyataan Komitmen untuk sanggup memiliki Proof of Fund berupa : Rekening pada Bank Milik Negara dengan nilai sekurang-kurangnya Rp.2.000.000.000,-, atau Bukti kepemilikan properti di Indonesia dengan kategori mewah atas nama orang asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan/agraria;
- Melaporkan Proof of Fund dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Tidak memindahtangankan, mengalihkan, dan/atau menjaminkan Proof of Fund.
- Akta Pendirian yang memuat susunan Direksi dan kepemilikan modal;
- Pengesahan Akta Pendirian;
- Nomor Induk Berusaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dan Izin Usaha;
- Surat rekomendasi dari instansi yang membidangi penanaman modal;
- Bukti setor jaminan keimigrasian.
- Akta Pendirian yang memuat susunan Direksi dan kepemilikan modal;
- Pengesahan Akta Pendirian;
- Nomor Induk Berusaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dan Izin Usaha;
- Surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait;
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Bukti Bayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Notifikasi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
- Bukti keterangan dari Perwakilan RI tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia;
- Bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa :
- Akta Kelahiran;
- KTP;
- Paspor;
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan; atau
- Ijazah.
BIAYA
- Izin Tinggal Tetap (ITAP) berlaku 5 (lima) Tahun Rp. 5.000.000,-
- Izin Tinggal Tetap (ITAP) berlaku seumur hidup Rp. 10.000.000,-
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun
Rp. 15.000.000,-
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami / Istri/ Anak/ Orang
Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
Rp. 5.000.000,-/orang
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
Rp. 30.000.000,-
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/Orang
Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
Rp. 15.000.000,-/orang
- Multiple Re-Entry Permit (MERP) 1 (satu) Tahun Rp. 1.000.000,-
- Multiple Re-Entry Permit (MERP) 2 (dua) Tahun Rp. 1.750.000,-
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Rp. 6.000.000,-
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/ Orang
Tua) Rp. 1.500.000,-/orang