Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Singaraja

Jenis Visa

Visa merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. 
Pengajuan visa harus disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. 

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Indeks B211A
Indeks B211B
Indeks B211C

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Indeks D212

Visa Tinggal Terbatas

Dalam Rangka Bekerja
Indeks C312

Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli.

Orang Asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.

Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang Inspeksi atau Audit

Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang purna jual

Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.

Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.

Melakukan pekerjaan di Idnonesia dalam hubungan kerja untuk kegiatan yang berkaitan dengan profesi

Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang perfilman

Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang kesenian, musik, dan olahraga.

Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tcalon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba keahlian.

Visa Tinggal Terbatas

Tidak Dalam Rangka Bekerja

1. Melakukan Penanaman Modal Asing Jangka Waktu 1 Tahun

Indeks C313

Melakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan perundang-undangan di bidang penanaman modal dengan jangka waktu 1 Tahun.

2. Melakukan Penanaman Modal Asing Jangka Waktu 2 Tahun

Indeks C314

Melakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan perundang-undangan di bidang penanaman modal dengan jangka waktu 2 Tahun. 

Mengikuti Pelatihan dan Penelitian Ilmiah

Indeks C315

Mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah di wilayah Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang. 

Mengikuti Pendidikan

Indeks C316

Mengikuti pendidikan pada lembaga/institusi pendidikan di Indonesia. 

Indeks C317

1. Bergabung dengan Suami atau Istri Warga Negara Indonesia

Menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia.

2. Bergabung dengan Suami atau Istri Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap

Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. 

3. Anak Sah Orang Asing dengan Warga Negara Indonesia

Menggabungkan diri bagi anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan Warga Negara Indonesia.

4. Anak dari Orang Asing yang Kawin secara Sah dengan Warga Negara Indonesia

Menggabungkan diri bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.

5. Anak yang Bergabung dengan Orang Tua Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap

Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang  Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

6. Anak yang Mempunyai Hubungan Hukum Kekeluargaan dengan Ayah dan/atau Ibu Warga Negara Indonesia

Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkwarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia.

Repatriasi

Indeks C318

Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia. 

Kemudahan Bekerja Sambil Berlibur

Indeks C320

Melakukan pekerjaan nonformal di bidang pendidikan, pariwisata, kesehatan, sosial, olah raga, dan seni budaya berdasarkan perjanjian kerja sama Indonesia dengan negara lain.

1. Rumah Kedua

Indeks C321

Orang asing yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun  setelah memenuhi persyaratan tertentu.

2. Pengikut rumah Kedua

Indeks C322

Orang asing yang merupakan suami, istri, anak, atau orang tua dari pemegang visa atau izin tinggal rumah kedua.

3. Eks Warga Negara Indonesia

Indeks C323

Orang asing eks warga negara Indonesia yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun  setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Bebas Visa Kunjungan
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival)
Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (e-VOA)

DASAR HUKUM