Visa merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Pengajuan visa harus disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
Indeks B211A
Kunjungan Wisata
Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk antara lain berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), menjalani pengobatan di Indonesia, atau menghadiri kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) sebagai peserta.
1. Kunjungan Alasan Kemanusiaan
Mengunjungi atau mendampingi ayah, ibu, istri, atrau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia.
2. Kunjungan Bantuan Kemanusiaan
Memberikan bantuan dalam rangka kemanusiaan (humanitarian assistance), dukungan medis, dan/atau pangan.
3. Memenuhi Panggilan dalam Proses Peradilan
Menghadiri proses peradilan sesuai panggilan dari pihak yang berwenang.
1. Kunjungan Pembicaraan Bisnis
Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus-menerus.
2. Kunjungan Tugas Pemerintahan
Mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
3. Kunjungan Rapat
Menghadiri rapat yang dilaksanakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia.
4. Kunjungan Pembelian Barang
Melakukan pembelian barang, namun tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus-menerus.
5. Kunjungan Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran (MICE)
Menghadiri kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) yang diadakan di Indonesia sebagai narasumber, penceramah, penyaji, atau dalam rangka memasarkan suatu barang/jasa dari luar negeri.
Kunjungan Tugas Pemerintahan
Mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Kunjungan Budaya dan Seni
Memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukan suatu karya yang berkaitan dengan budaya atau seni termasuk namun tidak terbatas pada pertunjukan musik, pertunjukan tari, atau teater sepanjang orang asing tidak dipekerjakan oleh perorangan/korporasi di Indonesia.
Transit
Meneruskan perjalanan atau singgah ke negara lain dengan melewati pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Bergabung dengan Alat Angkut Lain (Join Vessel)
Bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Kunjungan Keolahragaan
Mengikuti kegiatan olahraga atas undangan federasi/instansi/organisasi keolahragaan, Pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau mengikuti kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional.
1. Kunjungan Studi Banding
Mengikuti kegiatan studi banding fasilitas pendidikan atau pelatihan.
2. Kunjungan Pelatihan dan Kursus Singkat
Mengikuti kegiatan pelatihan atau kursus singkat.
3. Kunjungan Magang Akademik
Mengikuti magang yang dipersyaratkan dalam kurikulum akademik orang asing di luar negeri sepanjang tidak menerima imbalan atas kegiatannnya.
Indeks B211B
Kunjungan Pekerjaan Darurat dan Mendesak
Melakukan pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Kunjungan Uji Coba Kemampuan dalam Bekerja
Melakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakannya dalam rangka bekerja di suatu perusahaan/tempat bekerja.
Kunjungan Audit, Kendali Mutu Produksi, atau Inspeksi pada Cabang Perusahaan di Indonesia
Melakukan Audit, Kendali Mutu Produksi, atau Inspeksi pada Cabang Perusahaan di Indonesia.
Indeks B211C
Kunjungan Jurnalistik
Melakukan peliputan oleh orang asing sebagai jurnalis yang bekerja di luar negeri dan telah mendapatkan rekomendasi dari instansi yang terkait.
Kunjungan Pembuatan Film
Melakukan pembuatan film oleh orang asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Indeks D212
Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsesn/penjual secara terus-menerus.
Mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Menghadiri rapat yang dilaksanakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia.
Melakukan pembelian barang, namun tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsesn/penjual secara terus-menerus.
Menghadiri kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) yang diadakan di Indonesia sebagai narasumber, penceramah, atau dalam rangka memasarkan suatu barang/jasa dari luar.
Melakukan pembuatan film oleh orang asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.
Visa Tinggal Terbatas
Dalam Rangka Bekerja
Indeks C312
Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli.
Orang Asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.
Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang Inspeksi atau Audit
Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang purna jual
Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.
Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.
Melakukan pekerjaan di Idnonesia dalam hubungan kerja untuk kegiatan yang berkaitan dengan profesi
Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang perfilman
Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang kesenian, musik, dan olahraga.
Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tcalon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba keahlian.
Visa Tinggal Terbatas
Tidak Dalam Rangka Bekerja
1. Melakukan Penanaman Modal Asing Jangka Waktu 1 Tahun
Indeks C313
Melakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan perundang-undangan di bidang penanaman modal dengan jangka waktu 1 Tahun.
2. Melakukan Penanaman Modal Asing Jangka Waktu 2 Tahun
Indeks C314
Melakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan perundang-undangan di bidang penanaman modal dengan jangka waktu 2 Tahun.
Mengikuti Pelatihan dan Penelitian Ilmiah
Indeks C315
Mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah di wilayah Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.
Mengikuti Pendidikan
Indeks C316
Mengikuti pendidikan pada lembaga/institusi pendidikan di Indonesia.
Indeks C317
1. Bergabung dengan Suami atau Istri Warga Negara Indonesia
Menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia.
2. Bergabung dengan Suami atau Istri Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
3. Anak Sah Orang Asing dengan Warga Negara Indonesia
Menggabungkan diri bagi anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan Warga Negara Indonesia.
4. Anak dari Orang Asing yang Kawin secara Sah dengan Warga Negara Indonesia
Menggabungkan diri bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
5. Anak yang Bergabung dengan Orang Tua Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
6. Anak yang Mempunyai Hubungan Hukum Kekeluargaan dengan Ayah dan/atau Ibu Warga Negara Indonesia
Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkwarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia.
Repatriasi
Indeks C318
Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia.
Kemudahan Bekerja Sambil Berlibur
Indeks C320
Melakukan pekerjaan nonformal di bidang pendidikan, pariwisata, kesehatan, sosial, olah raga, dan seni budaya berdasarkan perjanjian kerja sama Indonesia dengan negara lain.
1. Rumah Kedua
Indeks C321
Orang asing yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
2. Pengikut rumah Kedua
Indeks C322
Orang asing yang merupakan suami, istri, anak, atau orang tua dari pemegang visa atau izin tinggal rumah kedua.
3. Eks Warga Negara Indonesia
Indeks C323
Orang asing eks warga negara Indonesia yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Bebas Visa Kunjungan
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival)
Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (e-VOA)
- Kunjungan Wisata
- Kunjungan Tugas Pemerintahan
- Kunjungan Pembicaraan Bisnis
- Kunjungan Pembelian Barang
- Kunjungan Rapat
- Transit