Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Singaraja

Salah Gunakan Izin Tinggal, Pasutri Asal Australia di Deportasi

Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap dua WNA berkebangsaan Australia berinisial PNL (Lk, 62) dan RAL (Pr, 60). Pendeportasian terhadap keduanya dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti. Keduanya telah dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti sedangkan yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan”, terang Hendra.

Hendra menambahkan keduanya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.

#laporkanWNA
#imigrasi
#imigrasiindonesia
#deportasi
#paspormudah
#imigrasisingaraja
#sangatbaik

Baca Juga