Rapat Koordinasi TIM PORA Kecamatan Manggis Tahun 2022

rapat-timpora

Singaraja / Jumat, 11 Februari 2021 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali, melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kecamatan Manggis Tahun 2022.

Kegiatan dilaksanakan di Candi Beach Resort, Karangasem, Bali yang diikuti oleh 13 anggota tim, yang terdiri dari perwakilan perangkat Kecamatan Manggis, Danramil Manggis, Kapolsek Manggis, Wakapolsek Padangbai, serta para Sekretaris Desa / Perbekel di wilayah Kecamatan Manggis.

Acara dimulai pukul 10.00 WITA yang dibuka oleh perwakilan dari Kecamatan Manggis untuk kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Bpk. Ida Bagus Putu Widia Kusuma selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian.

Dalam paparannya, disampaikan pentingnya koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) hingga tingkat Kecamatan yang tentunya lebih mengetahui keberadaan / kegiatan orang asing di wilayahnya. Koordinasi dan sinergi yang baik dapat dijadikan solusi bersama dalam menangani permasalahan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Dalam Rapat Tim PORA Kec. Manggis juga disampaikan perihal Inovasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yaitu Si Raja Garang ( Imigrasi Singaraja Pencegahan Pelanggaran ) sebagai bentuk sinergi pihak Imigrasi Singaraja dengan Kepala Desa/Perbekel beserta para kepala lingkungan terkait dalam mencegah pelanggaran keimigrasian di wilayahnya dan sosialisasi pelaporan orang asing bagi pemilik /pengelola Hotel dan Penginapan ataupun pemilik rumah yang ditinggali Orang Asing melalui aplikasi APOA yang berbasis Mobile maupun Web.

Selama berlangsungnya rapat koordinasi, para peserta antusias mengemukakan pendapat terkait dengan kendala dalam melaksanakan pengawasan orang asing, pentingnya peran koordinasi, pertukaran data dan informasi, informasi aktual terkait kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayahnya, kedatangan Orang Asing yang belum dilaporkan, persyaratan apa saja yang dibutuhkan bagi orang asing untuk melakukan mutasi/perpindahan alamat serta sistem pendataan bagi orang asing pada instansi desa.

Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga