Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Singaraja

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Jembrana

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Jembrana (29/4). Rapat yang diselenggarakan secara online melalui aplikasi zoom dibuka oleh Kepala Sub Seksi Inteligen Keimigrasian Ida Bagus Ari Bramiartha dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat dan staf Seksi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian, peserta lain hadir secara online sebanyak 10 anggota antara lain Kepala Unit IV Sat Intelkam Kepolisian Resor Jembrana, Pasi Intel Komando Distrik Militer 1617 Jembrana, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Negara, Komandan Pos Angkatan Laut Gilimanuk, Agen Badan Intelijen Negara Daerah Bali Pos Daerah Jembrana, Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana, Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana, Kepala Seksi Pengendalian Usaha dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Jembrana, Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Dinas Sosial Kabupaten Jembrana, Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai kebijakan keimigrasian bagi orang asing dalam situasi pandemi covid-19, penegakan protokol kesehatan bagi orang asing sebagaimana Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, serta berbagai isu aktual terkait kegiatan orang asing di Bali selama pandemi Covid-19 yang seringkali menimbulkan keresahan masyarakat.

Disampaikan juga bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berkomitmen dalam upaya penegakan hukum atas pelanggaran keimigrasian dan mengawasi kegiatan / keberadaan orang asing di Kabupaten Jembrana, serta akan selalu bersinergi dengan pemerintah daerah. Dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kantor Imigrasi akan mensosialisasikan Peraturan Gubenur No 10 Tahun 2021 dimaksud serta menindak tegas setiap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh orang asing.

Kegiatan rapat koordinasi TIMPORA Kabupaten Jembrana adalah bentuk nyata kerja sama serta peran instansi terkait dalam hal pengawasan orang asing serta dampaknya di tengah situasi pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana.

Baca Juga