Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Singaraja

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan keimigrasian pada masa kebiasaan baru, pelaporan melalui APOA

Selamat Sore Sahabat Mido.

Hari Selasa, 15 Juni 2021 Pukul 09.00 WITA, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan keimigrasian pada masa kebiasaan baru, pelaporan orang asing melalui aplikai apoa berbasis QR. Code, layanan eazy passport dan sosialisasi ZI menuju WBBM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Perbekel Desa Kalibukbuk. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut berjumlah 30 orang terdiri dari Perbekel Desa Kalibukbuk I Ketut Suka, tokoh masyarakat, pemilik penginapan / hotel, Calon Pekerja Migran Indonesia dan pelaku pariwisata.

Dalam sambutannya I Ketut Suka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terlah hadir untuk melaksanakan kegiatan yang secara langsung kepada masyarakat. Jumlah orang asing yang berdomisili di wilayah kami cukup banyak sehingga sangat penting diadakan sosialisasi seperti ini sehingga bisa menambah pengetahuan masyarakat ketika bersosilisasi dengan warga negara asing imbuh I Ketut Suka.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian I Made Rusdiko saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Perbekel Desa Kalibukbuk beserta jajarannya karena telah membantu memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Dalam pembukaannya disampaikan bahwa untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru, perlu dilakukan perubahan kriteria Orang Asing yang dikecualikan dalam pelarangan sementara Orang Asing masuk Wilayah Negara Republik Indonesia sehingga beberapa peraturan keimigrasian dimasa new normal telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan pemerintah terkait dengan penerbitan visa dan izin tinggal sudah diterbitkan seperti Permenkuham No 26 Tahun 2020.

Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code disampaikan dalam acara kegiatan tersebut diharapkan kepada pihak yang memiliki penginapan / Hotel dan masyarakat untuk menggunakan aplikasi pelaporan orang asing (APOA) berbasis QR Code untuk melaporkan orang asing yang menginap di tempatnya. Tujuan dari aplikasi ini adalah untuk tersedianya data pergerakan orang asing di wilayah Indonesia dan  tersedianya data orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan izin masuk, visa, Izin Tinggal, dan pergerakannya.

Layanan Eazy Paspor dalam rangka peningkatan pelayanan paspor dan inovasi pelayanan publik serta sebagai langkah progresif dalam peningkatan jumlah penerbitan paspor dan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), juga disampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan Layanan Eazy Passport yaitu pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon.

Diakhir acara kegiatan sosialisasi ini disampaikan beberapa inovasi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang sudah dibuat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja membuat beberapa inovasi SIRAJA GARANG (Imigrasi Singaraja Layanan Pencegahan Pelanggaran), SIRAJA PANJAT (Imigrasi Singaraja Pelayanan Jam Istirahat), SIRAJA LAPAR BERAT (Imigrasi Singaraja Layanan Percepatan paspor hilang atau rusak) dan SIRAJA TANPA UANG (Imigrasi Singaraja Layanan Paspor Hhilang dan Rusak). Dengan sosialisis tersebut diharapkan masyarakat mengetahui layanan yang telah dibangun oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

Baca Juga