Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Singaraja

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, wajib memiliki Izin Tinggal. Adapun Izin Tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Online bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian. 

PERSYARATAN UMUM

  1. Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
  3. Fotokopi Cap ITAP yang masih berlaku;
  4. KITAP dan Fotokopi;
  5. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
  6. Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
  7. Surat Pernyataan Integrasi dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
  8. Daftar Riwayat Hidup;
  9. KTP (e-KTP) dari Penjamin;
  10. Bukti Domisili / Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  11. Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  1. Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
  3. Fotokopi Cap ITAS yang masih berlaku;
  4. e-KITAS;
  5. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
  6. Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
  7. Surat Pernyataan Integrasi dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
  8. Daftar Riwayat Hidup;
  9. KTP (e-KTP) dari Penjamin;
  10. Bukti Domisili / Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  11. Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  12. Surat Pernyataan Pengalihan Penjamin dari penjamin lama ke penjamin baru;
  1. Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 25);
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
  3. Fotokopi Cap ITAP yang masih berlaku;
  4. KITAP dan Fotokopi;
  5. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
  6. Fotokopi KTP (e-KTP) dari Penjamin;
  7. Fotokopi Akta Perkawinan (Khusus Penyatuan Keluarga);
  8. Fotokopi Kartu Keluarga (Khusus Penyatuan Keluarga);

PERSYARATAN KHUSUS

BIAYA

  • Izin Tinggal Tetap (ITAP) berlaku 5 (lima) Tahun Rp. 5.000.000,-
  • Izin Tinggal Tetap (ITAP) berlaku seumur hidup Rp. 10.000.000,-

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun

Rp. 15.000.000,-

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami / Istri/ Anak/ Orang
Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
Rp. 5.000.000,-/orang

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
Rp. 30.000.000,-

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/Orang
Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
Rp. 15.000.000,-/orang

  • Multiple Re-Entry Permit (MERP) 1 (satu) Tahun Rp. 1.000.000,-
  • Multiple Re-Entry Permit (MERP) 2 (dua) Tahun Rp. 1.750.000,-

Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Rp. 6.000.000,-

Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/ Orang
Tua) Rp. 1.500.000,-/orang