Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Online bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian.
Persyaratan Umum
Perpanjangan ITAP
Alih Status ITAS ke ITAP
Perpanjangan Multiple Re-Entry Permit (MREP)
Perpanjangan ITAP
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
- Fotokopi Cap ITAP yang masih berlaku;
- KITAP dan Fotokopi;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Surat Pernyataan Integrasi dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Daftar Riwayat Hidup;
- KTP (e-KTP) dari Penjamin;
- Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
Alih Status ITAS ke ITAP
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
- Fotokopi Cap ITAS yang masih berlaku;
- e-KITAS;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Surat Pernyataan Integrasi dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Daftar Riwayat Hidup;
- KTP (e-KTP) dari Penjamin;
- Bukti Domisili / Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Surat Pernyataan Pengalihan Penjamin dari penjamin lama ke penjamin baru;
Perpanjangan Multiple Re-Entry Permit (MREP)
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 25);
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
- Fotokopi Cap ITAP yang masih berlaku;
- KITAP dan Fotokopi;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi KTP (e-KTP) dari Penjamin;
- Fotokopi Akta Perkawinan (Khusus Penyatuan Keluarga);
- Fotokopi Kartu Keluarga (Khusus Penyatuan Keluarga);
Persyaratan Khusus
ITAP Keluarga
ITAP Lansia
ITAP Penanaman Modal
ITAP Pekerja
ITAP Repatriasi
ITAP Keluarga
- Fotokopi Akta Perkawinan atau Buku Nikah;
- Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Negara Suami atau Istri di Indonesia, apabila perkawinan dilangsungkan di Indonesia;
- Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, apabila perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
- Fotokopi Akta Kelahiran (bagi anak berusia di bawah 18 tahun);
- Fotokopi Kartu Keluarga Suami/Istri/Ayah/Ibu Warga Negara Indonesia.
ITAP Lansia
- Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun wilayah Indonesia;
- Memiliki bukti pendapatan senilai 3000 USD perbulan
ITAP Penanaman Modal
- Akta Pendirian yang memuat susunan Direksi dan kepemilikan modal;
- Pengesahan Akta Pendirian;
- Nomor Induk Berusaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dan Izin Usaha;
- Bukti setor jaminan keimigrasian.
ITAS Penanam Modal dapat dialih statuskan menjadi ITAP Penanam Modal apabila telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut.
ITAP Pekerja
- Akta Pendirian yang memuat susunan Direksi dan kepemilikan modal;
- Pengesahan Akta Pendirian;
- Nomor Induk Berusaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dan Izin Usaha;
- Surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait;
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Bukti Bayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Notifikasi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
ITAS Pekerja sebagai Pimpinan Tinggi Perusahaan atau Kepala Perwakilan Perusahaan Asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia dapat dialihstatuskan menjadi ITAP Pekerja apabila telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut.
ITAP Repatriasi
- Bukti keterangan dari Perwakilan RI tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.
- Bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa :
- Akta Kelahiran;
- KTP;
- Paspor;
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan; atau
Ijazah.
Biaya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Izin Tinggal Tetap (ITAP) berlaku 5 (lima) Tahun Rp. 5.000.000,-
- Izin Tinggal Tetap (ITAP) berlaku seumur hidup Rp. 10.000.000,-
- Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun Rp. 15.000.000,-
- Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami / Istri/ Anak/ Orang
Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
Rp. 5.000.000,-/orang
- Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp. 30.000.000,-
- Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/Orang
Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
Rp. 15.000.000,-/orang
- Multiple Re-Entry Permit (MERP) 1 (satu) Tahun Rp. 1.000.000,-
- Multiple Re-Entry Permit (MERP) 2 (dua) Tahun Rp. 1.750.000,-
- Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Rp. 6.000.000,-
- Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/ Orang
Tua) Rp. 1.500.000,-/orang