Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Online bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian.
Persyaratan Umum
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
- Fotokopi Cap ITAS yang masih berlaku;
- e-KITAS;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Daftar Riwayat Hidup;
- KTP (e-KTP) dari Penjamin;
- Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru diperoleh 30 (tiga puluh) hari setelah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi menggunakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Apabila melebihi dari masa 30 (tiga puluh) hari, akan dikenakan biaya beban.
- Fotokopi Cap Tanda Masuk;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
- e-KITAS;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Daftar Riwayat Hidup;
- KTP (e-KTP) dari Penjamin;
- Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 24);
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan Fotokopi;
- Fotokopi Cap ITK yang masih berlaku;
- e-VISA;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Daftar Riwayat Hidup;
- KTP (e-KTP) dari Penjamin;
- Surat Kuasa dilengkapi Materai Rp. 10.000,- dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Surat Pernyataan Pengalihan Penjamin dari penjamin lama ke penjamin baru;
Persyaratan Khusus
ITAS Keluarga
ITAS Lansia
ITAS Pekerja
ITAS Penanaman Modal
ITAS Repatriasi
ITAS Penelitian Dan Pendidikan
ITAS Keluarga
- Fotokopi Akta Perkawinan atau Buku Nikah;
- Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Negara Suami atau Istri di Indonesia, apabila perkawinan dilangsungkan di Indonesia;
- Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, apabila perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
- Fotokopi Akta Kelahiran (bagi anak berusia di bawah 18 tahun);
- Fotokopi Kartu Keluarga Suami/Istri/Ayah/Ibu Warga Negara Indonesia.
ITAS Lansia
- Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun wilayah Indonesia;
- Memiliki bukti pendapatan senilai 3000 USD perbulan
ITAS Pekerja
- Akta Pendirian yang memuat susunan Direksi dan kepemilikan modal;
- Pengesahan Akta Pendirian;
- Nomor Induk Berusaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dan Izin Usaha;
- Surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait;
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Bukti Bayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Notifikasi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
ITAS Penanaman Modal
- Akta Pendirian yang memuat susunan Direksi dan kepemilikan modal;
- Pengesahan Akta Pendirian;
- Nomor Induk Berusaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dan Izin Usaha;
- Bukti setor jaminan keimigrasian.
ITAS Repatriasi
- Bukti keterangan dari Perwakilan RI tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia;
- Bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa :
- Akta Kelahiran;
- KTP;
- Paspor;
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan; atau
- Ijazah.
ITAS Penelitian Dan Pendidikan
- Surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait.
Biaya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 6 Bulan
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 1 Tahun
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 2 Tahun
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua 5 Tahun
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua bagi Pengikut 5 Tahun
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 6 Bulan
- ITAS 6 (enam) Bulan Rp. 1.000.000,-
- Multiple Re-Entry Permit (MREP) 6 (enam) Bulan Rp. 600.000,-
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 1 Tahun
- ITAS 1 (satu) Tahun Rp. 1.500.000,-
- Multiple Re-Entry Permit (MREP) 1 (satu) Tahun Rp. 1.000.000,-
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 2 Tahun
- ITAS 2 (dua) Tahun Rp. 2.000.000,-
- Multiple Re-Entry Permit (MREP) 2 (dua) Tahun Rp. 1.750.000,-
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua 5 Tahun
- Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun Rp. 12.000.000,-;
- Izin Masuk Kembali Berlaku (MREP) Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Rp. 6.000.000,-.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua bagi Pengikut 5 Tahun
- Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami / Istri/ Anak/ Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp. 3.500.000,-/orang;
- Izin Masuk Kembali Berlaku (MREP) Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/ Orang Tua) Rp. 1.500.000,-/orang.