Bagi Warga Negara Asing yang berada di Wilayah Indonesia, agar lebih memperhatikan batas waktu izin tinggal di Indonesia. Jangan sampai melewati batas yang diberikan karena akan dikenakan denda.
Berita Keimigrasian
OVERSTAY HINGGA 275 HARI, WNA SWISS DIDEPORTASI
Badung / Jumat, 08 November 2024 / Seorang WNA