Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Singaraja

Untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas, Kementerian Hukum dan HAM RI menyediakan layanan pelaporan bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengetahui atau mengalami pelanggaran kode etik/disiplin yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal Whistle Blowing System (WBS) dibawah ini : https://wbs.kemenkumham.go.id

Kami Melindungi Identitas Pelapor.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja selalu berkomitmen penuh dalam membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan selalu memberikan Pelayanan yang Sangat Baik kepada Masyarakat.

Apabila ada Keluhan, Laporan, Ataupun Pertanyaan bisa menghubungi kita yaa 😁🙏🏼

Terima Kasih

Baca Juga