Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Online bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian. 

Persyaratan Umum

Persyaratan Khusus

Biaya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  • Izin Tinggal Tetap (ITAP) berlaku 5 (lima) Tahun Rp. 5.000.000,-
  • Izin Tinggal Tetap (ITAP) berlaku seumur hidup Rp. 10.000.000,-
  • Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 (lima) Tahun Rp. 15.000.000,-
  • Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami / Istri/ Anak/ Orang
    Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
    Rp. 5.000.000,-/orang
  • Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp. 30.000.000,-
  • Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/Orang
    Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
    Rp. 15.000.000,-/orang
  • Multiple Re-Entry Permit (MERP) 1 (satu) Tahun Rp. 1.000.000,-
  • Multiple Re-Entry Permit (MERP) 2 (dua) Tahun Rp. 1.750.000,-
  • Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Rp. 6.000.000,-
  • Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/ Orang
    Tua) Rp. 1.500.000,-/orang