PERSYARATAN ITAS (juklak F-309 Th.1995)
- Persyaratan umum
- Surat permintaan dan jaminan
- Riwayat hidup, pekerjaan dan pendidikan orang asing tsb
- Fotocopy dan asli paspor yg masih berlaku
- Pas foto berwarna 2x3cm sebanyak 2 lembar
- Membayar biaya administrasi
- Persyaratan khusus
- Rekomendasi instansi terkait
- Bagi isteri/suami/anak malampirkan surat yang diperlukan
( Peraturan Dirjen F-434 Tahun 2006 tentang jenis, index dan peneraan visa)
- Masa berlaku max 2 tahun untuk :
- penanam modal asing
- mengikuti pendidikan
- Masa berlaku max 1 tahununtuk :
- bekerja sebagai tenaga ahli
- bersifat tidak bekerja spt :
- penanam modal
- latihan atau penelitian ilmiah
- penyatuan keluarga
- repatriasi
- lanjut usia.
- Masa berlaku kurang dari 6 bulan diberikan kepada :
- - Tenaga ahli untuk bekerja dengan ketentuan
- dapat diperpanjang max 6 bulan
- tidak diberikan ERP (Exit Re-Entry Permit)
- tidak diberikan EPO (Exit Permit Only)
- tidak diambil sidik jari kecuali lebih dari 90 hari
PEMBERIAN KITAS
- orang asing pemegang visa izin tinggal terbatas
- anak lahir di Indonesia dari orang tua pemegang KITAS
- anak asing lahir di Indonesia ibu WNI dan ayah WNA tidak tinggal di Indonesia
- orang asing yg mendapat alih status kunjungan ke ITAS