Kolaborasi untuk Mencegah Perdagangan Orang di Jembrana, Imigrasi Singaraja Gelar Focus Grup Discussion

WhatsApp Image 2024-11-21 at 19.26.13

Jembrana / Kamis, 21 November 2024 / Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan transnasional yang terorganisir (organized crimes) mengacu pada kejahatan yang melibatkan eksploitasi terhadap manusia. Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih marak terjadi, menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan menjadi perhatian pemerintah.

Selain penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan untuk mencegah kasus TPPO tidak terus berulang. Kantor Imigrasi Singaraja berkolaborasi dengan BP3MI Provinsi Bali dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana menginisiasi pelaksanaan Focus Grup Discussion Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diikuti oleh Kepala Desa/Perbekel Se-Kabupaten Jembrana. Target sasaran kegiatan ini adalah untuk menguatkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pemerintah desa selaku garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyebut bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam memerangi dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya bagi para Calon/Pekerja Migran Indonesia. “Pelaksanaan Focus Grup Discussion (FGD) ini juga sebagai tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada poin kedelapan mengenai pencegahan TPPO dan TPPM,” ungkap Hendra.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber yang berasal dari BP3MI Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana, dan Kantor Imigrasi Singaraja menyampaikan informasi mulai dari prosedur penempatan PMI, kasus-kasus yang pernah terjadi di Kabupaten Jembrana, serta peran Imigrasi dalam mencegah PMI non-prosedural dan TPPO. Dari profiling dan wawancara saat pembuatan paspor hingga pemeriksaan sebelum keberangkatan ke luar negeri, imigrasi senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Sebagai langkah konkrit upaya memberantas TPPO di Kabupaten Jembrana, pihak disnaker bersama dengan pemerintah daerah saat ini sedang melakukan pembahasan dan kajian untuk menyusun peraturan daerah mengenai TPPO.

Para peserta sangat antusias dalam melontarkan pertanyaan, pendapat, dan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pencegahan TPPO. Ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran akan pentingnya pencegahan TPPO dan upaya kolaboratif/sinergisitas dengan stakeholder-stakeholder terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyampaikan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM) adalah kejahatan kompleks yang memerlukan peran serta berbagai pihak, tidak hanya pemerintah tetapi juga dukungan dari masyarakat. Edukasi mengenai modus-modus yang digunakan para pelaku harus diketahui oleh masyarakat. “Bentuk TPPO saat ini semakin beragam, seperti melalui iming-iming pekerjaan di luar negeri, ada pula online scam dari internet dan media sosial sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam mengolah informasi lowongan pekerjaan dari internet,” tutur Pramella.

Baca Juga